
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Team Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil membekuk seorang paman ES (34) yang tega mencabuli keponakan hingga korban hamil 8 bulan, Kamis (3/11).
Kejadian bermula pada saat korban sebut saja bunga (19) tinggal dirumah pamanya dikarenakan korban ini bersekolah di Kota Bengkulu dan orang tuanya berdomisili di Padang.
pada bulan agustus 2020 pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa untuk berhubungan intim, dikarenakan pelaku ini mengancam tidak akan membiayai sekolah korban.
lalu dengan terpaksa dan korban ini merasa takut sehingga mau tidak mau menuruti kemauan pelaku, hingga kejadian tersebut terjadi berulang kali sampai bulan maret 2022 dan membuat korban hamil 8 bulan.
Tak tahan dengan perbuatan pamannya ini korban pun memberanikan melapor ke Polresta Bengkulu.
Mendapat laporan dari korban Polresta Bengkulu kemudian mengerahkan Tim Opsnal Macan Gading untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa korban.
Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan mengenali ciri- ciri pelaku, pada Kamis (3/11), Macan Gading berhasil mengetahui keberadaan pelaku di seputaran Jl. Karabela Raya.
Tak membuang waktu lama Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku, benar saja sesampainya disana pelaku berhasil diamankan lalu selanjutnya di bawa ke Polresta Bengkulu.
“Ia memang saat ini pelaku ES telah kami amankna di Porlesta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatab yang telah ia perbuat” Ungkap Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.I.K. (AcR)