Kota Bengkulu – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung. Dua orang pria masing-masing berinisial YH (26) dan EA (18) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu setelah membongkar kos milik seorang warga dan menggondol sejumlah barang berharga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (02/10) sekitar pukul 23.00 WIB di kos ibu Nurdianti di kamar Annisa Ayu Nurdianti yang beralamat di Jalan Sepakat Raya, Kelurahan Sawah Lebar Baru. Saat itu korban sedang menginap di kos temannya, namun ketika kembali ke kos, korban mendapati jendela kamarnya dalam keadaan terbuka serta kondisi kamar sudah berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, korban kehilangan sejumlah barang di antaranya 1 unit laptop merek Dell warna hitam, 1 tabung gas 3 Kg, earphone merek Xiaomi, uang tunai Rp300 ribu, 2 pasang sepatu Nike, serta perhiasan emas berupa anting dan kalung. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal “Macan Ratu” Polsek Ratu Agung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu (04/10) sekitar pukul 03.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku di daerah Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung.
“Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas 3 Kg, 1 kalung emas, dan uang tunai Rp400 ribu. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa 1 unit laptop hasil curian telah dijual kepada orang lain. Menyikapi hal itu pihak kepolisian masih melakukan upaya untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama saat meninggalkan rumah atau kos dalam keadaan kosong. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek.














