Bhabinkamtibmas Kelurahan Sawah Lebar, Polsek Ratu Agung, Aiptu Nopiardi, hadir untuk mendampingi dan mengamankan proses sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar Pengadilan Agama Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, di Kantor Lurah Sawah Lebar dan lokasi objek perkara di Jl. Dempo Gg. Tiga Serumpun, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sidang pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari perkara perdata terkait gugatan harta bersama dengan nomor perkara 806/Pdt.G/2024/PA.Bn. Gugatan tersebut diajukan oleh Sdr. Kermin Si’in bin Si’inudin sebagai penggugat, melawan Sdri. Sri Astuti binti Afandi Yahabi sebagai tergugat. Objek yang menjadi sengketa meliputi sebidang tanah dengan dua bangunan, yaitu rumah kontrakan empat pintu dan rumah kos-kosan dua lantai yang memiliki tiga kamar per lantai.
Bhabinkamtibmas bersama Lurah Sawah Lebar dan Ketua RT turut memberikan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengadilan Agama Bengkulu di lokasi objek sengketa yang tercatat atas nama tergugat. Proses ini berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga selesai.
Kapolresta Bengkulu melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa pendampingan dan pengamanan kegiatan hukum seperti ini merupakan wujud kehadiran polisi dalam mendukung proses peradilan yang adil dan transparan. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bentuk penguatan sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat untuk memastikan stabilitas keamanan selama proses hukum berjalan.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Agama Bengkulu. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di lokasi tetap kondusif dan terkendali.