Pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Patah, Polsek Ratu Agung, melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan Pengadilan Agama Bengkulu dalam rangka sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara perdata No. 806/Pdt.G/2024/PA.Bn. Sidang ini berlangsung di Kantor Lurah Tanah Patah serta lokasi objek pemeriksaan di Jl. Musium RT 06 dan RT 09, RW 03, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Perkara yang diperiksa adalah gugatan harta bersama antara penggugat, Sdr. Kermin Si’in bin Si’inudin, dan tergugat, Sdri. Sri Astuti Binti Afandi Yahabi. Kedua belah pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Dalam kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Bengkulu beserta tim pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap dua objek yang menjadi pokok sengketa, yaitu:
Sebidang tanah dan rumah pribadi dua tingkat yang berlokasi di Jl. Musium No. 94 RT 09 RW 03, Kelurahan Tanah Patah, dengan sertifikat hak milik atas nama Sdri. Sri Astuti.
Sebidang tanah dan rumah kos “Pondokan Keysha” dengan lima kamar, terletak di Jl. Musium No. 31 RT 06 RW 03, Kelurahan Tanah Patah, dengan sertifikat hak milik atas nama Sdri. Sri Astuti.
Bhabinkamtibmas, Brigpol Andre Septiansyah, bersama Lurah Tanah Patah dan Ketua RT setempat, melaksanakan pendampingan dan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif. Pemeriksaan objek perkara dipimpin oleh Ketua Majelis Pengadilan Agama Bengkulu sesuai dengan perintah resmi.
Kegiatan ini berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Pengamanan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ratu Agung turut memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat, baik penggugat, tergugat, maupun tim dari Pengadilan Agama.
Dengan selesainya sidang pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses hukum terkait perkara tersebut dapat berjalan lebih lanjut dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.