
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan kegiatan Problem Solving dugaan tindak pidana penganiyaan warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Rabu (30/08/2023).
Dugaan penganiayaan berat dengan menggunakan senapan angin jenis Gojlok ini melibatkan Sdr Simin dan Miswanto, yang terjadi pada hari Jumat (11/08/2023).
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, S.H., mengatakan, kegiatan Probelm Solving merupakan solusi mencari titik temu permasalahan ditengah masyarakat.
“Mediasi berhasil dilaksanakan dan berjalan Aman lancar dengan hasil permasalahan selesai secara Kekeluargaan dan untuk proses Hukum tetap Berlanjut serta kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan telah saling memaafkan. Surat perdamaian dipergunakan untuk menjadi bahan pertimbangan saat proses persidangan,” pungkas Kapolsek.
“Dari hasil problem solving, masalah terselesaikan dengan baik,” ujar AKP Rahmat, S.H. M.