
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Personel Polsek KSKP Pulau Baai Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, melakukan mediasi permasalahan kesalah pahaman, di ruang Polsek KSKP Pulau Baai, Rabu (21/6/2023) dini hari.
Pada kesempatan tersebut Personel KSKP Pulau Baai Aiptu Junaidi, Aipda A. Henrik, Bripka Ivan F, Bripda, M Aditiya P mempertemukan kedua belah pihak.
Atas dasar kesepakatan bersama, kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargan serta membuat surat pernyataan dan mengimbau kedua belah pihak agar saling memaafkan dan tidak memilki rasa dendam dikemudian hari.
“Kedua belah pihak saling memaafkan atas kejadian kesalahpahaman yang terjadi hingga menimbulkan perkelahian dan menyebabkan luka lebam pada muka pelapor, dan terlapor memberi ganti rugi pengobatan luka lebam untuk pelapor sebesar Rp. 800.000, pelapor menerima perdamaian tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” ungkap Aiptu Junaidi.
Penyelesaian masalah dengan cara mediasi (problem solving) yang dilakukan oleh personel Polsek KSKP Pulau Baai dengan tujuan agar permasalahan yang ada tidak sampai menyebarluas yang akhirnya dapat merugikan masyarakat lainnya.