
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Af (39), warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, melaporkan seorang remaja pria berinisial Sa (18) warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu ke Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.
Sa dilaporkan oleh Af, lantaran melakukan persetubuhan paksa terhadap anak gadis dari Af, yang masih berusia dibawah umur (16 tahun).
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan, terduga pelaku Sa mulanya mengajak korban ke kosan temannya di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, pada Sabtu (1/10/2023) malam.
Disanalah terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun karena korban menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan, hingga akhirnya korban tak berdaya.
Keesokan harinya, terduga pelaku belum mau memulangkan korban ke rumahnya, hingga akhirnya, keduanya ditemukan oleh orang tua korban yang memang mencari keberadaan korban lantaran tidak pulang.
“Keduanya ditemukan oleh orang tua korban, dan kemudian diserahkan ke Polsek Muara Bangkahulu. Kemudian, terduga pelaku diserahkan ke Polresta Bengkulu setelah orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bengkulu,” ungkap Kasi Humas.
Saat ini, terduga pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.