_Restabengkulukota.bengkulu..polrigo.id – Kota Bengkulu -_ Seorang pria asal Kota Bengkulu bernama Widianto (29) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor.
Motor yang digelapkan motor Honda Scoopy dan Yamaha N-Max milik tetangga kos dan pacarnya di Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kejadian penggelapan bermula pada tanggal 9 Juli 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku Widianto meminjam motor Honda Scoopy milik tetangga kos tersebut dengan alasan hendak mencari pekerjaan.
Tak cukup satu motor pelaku kembali datang di malam hari dan meminjam motor Yamaha Nmax milik anak dari pelapor Abing Renjani (47), warga Padang Guci Kabupaten Kaur, yang kebetulan sedang main ke kosan mereka menemui korban pemilik motor Scoopy yang merupakan pacarnya.
Namun, motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan dan aat dihubungi, nomor ponsel Widianto sudah tidak aktif.
Merasa tertipu Abing Renjani yang merupakan ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
_”Awalnya pelaku meminjam motor pacar anak pelapor, katanya mau cari kerja. Malamnya datang lagi pinjam motor anak pelapor katanya mau jemput pacarnya di Mall. Tapi setelah itu tidak kembali-kembali lagi,” ungkap Kapolsek Ratu Agung AKP Tomson Sembiring, Selasa (15/7/2025)._
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung langsung melakukan penyelidikan, dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Pada tanggal 14 Juli 2025 polisi kemudian langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawan, dan langaung dibawa ke Polsek Ratu Agung.
_”Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua unit sepeda motor telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp6 juta,” kata AKP Tomson._
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Polsek Ratu Agung.
Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa penggelapan adalah perbuatan melawan hukum dengan menguasai barang milik orang lain secara tidak sah, dan pelaku dapat dipidana maksimal empat tahun penjara.
Polsek Ratu Agung mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos dan mahasiswa perantauan di Kota Bengkulu, untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
_”Kami harap warga lebih selektif. Jangan mudah percaya, meski pelaku adalah teman satu kos, serta pastikan niat dan identitas jelas jika ada yang meminjam motor atau barang lain,” Imbau AKP Tomson._