
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Seorang pria berinisial Wa, yang berprofesi sebagai ojek online warga Jalan Bumi Ayu 5 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, lantaran diduga melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor milik korban Rifan Arif (24), mahasiswa warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri, S.H mengatakan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi bermula dari korban menitipkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat BD 3771 CC kepada terduga pelaku, lantaran korban hendak pergi ke Jambi.
Namun saat pulang dan hendak mengambil sepeda motornya, menurut pengakuan terduga pelaku, sepeda motor tersebut dipinjam temannya dan tidak dikembalikan.
Karena merasa dirugikan sekitar Rp 8 juta, korban kemudian melapor ke Polsek Selebar.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku bersama barang bukti.