
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang remaja pria berinisial SAT (18), warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. SAT diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan korban Dewi Sartika Ratu (43), warga Jalan Loncor Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/6/2023) pagi, sekira pukul 05.00 WIB di kediaman korban.
“Terduga pelaku ini masuk kedalam rumah melalui ventilasi pintu kamar, kemudian mengambil uang dalam celengan, 1 buah jam tangan merek Alexander Christie, 1 buah jam tangan merek Calvin Klein dan 1 buah jam tangan merek Watch 8 Progrey. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 5 juta, dan melapor ke Polsek Kampung Melayu,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan korban, pihaknya gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku.
“Terduga pelaku kita tangkap pada Jumat (30/6/2023) siang saat berada di Simpang 4 Tugu Hiu Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan,” imbuh Kapolsek.