
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Bhabinkamtibmas Aipda Rozi Arifin, pada Rabu (7/6/2023) siang, melaksanakan kegiatan mediasi atas persoalan warga didaerah binaannya.
Adapun, mediasi ini terkait permasalahan selisih paham masalah sampah, batas tanah dan pencemaran nama baik, antara Akib dan Ibu Marentina Parnason, yang keduanya merupakan warga RT 08 RW 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kegiatan mediasi digelar di Kantor Lurah Pagar Dewa, dan dihadiri para pihak serta pihak-pihak terkait.
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak, sepakat untuk berdamai, tidak menuntut proses hukum, dan bersedia menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah kekeluargaan,” terang Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila.