
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Bersinergi menghadapi Tahapan Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu menggelar Kegiatan Literasi Media di Aula Endra Dharmalaksana Polresta Bengkulu. Selasa (30/05/23) pukul 09.20 WIB.
Adapun Tema yang diangkat KPID Bengkulu dalam kegiatan ini adalah ” Literasi Media Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Penyiaran Pemilu Aman dan Damai “.
Pengawasan partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.
Dan pengawasan partisipatif menjadi tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Kegiatan dihadiri Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H.,M.H didampingi Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Tirto, S.H, Dandim 0407 Bengkulu Kolonel Kav. Widodo Pujianto, Perwakilan Pemda Kota Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua KPID Bengkulu Faham Syah, S.Pd.I., M.Pd.I, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, diikuti Tiga Pilar ( Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa ) se Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini agar dapat di implementasikan sehingga meminimalisir penyebaran berita hoax pada saat pelaksanaan pemilu yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
” Kepada Tiga Pilar lakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat untuk saring sebelum sharing sampaikan kepada masyarakat setiap informasi yang diterima tidak ditelan secara mentah-mentah akan tetapi perlu diteliti terlebih dahulu, apakah itu dari sumber yang valid dan dapat dipercaya, ” tutur Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H.
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta agar Tiga Pilar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemberantasan Berita Hoax yang beredar di Media Sosial guna terciptanya Kondusifitas pada saat pelaksanaan pemilu 2024.
Sementara Kabag Ops Polresta Bengkulu menyoroti pelaku penyebaran berita hoax di medsos dari sisi hukum dimana pelaku dapat dikenakan Sanksi Pidana Secara Berlapis sebagaimana yang diatur dalam Hukum Positif yang berlaku di NKRI sepertiUU KUHP, UU ITE, dan UU Pengahapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang menyebabkan konflik sosial.
Pada pukul 12.00 WIB kegiatan selesai dilaksanakan. (AS80/humas)