
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id –
Jajaran Polresta Bengkulu dan Polsek terus memburu para pelaku kejahatan C3 ( Curat Curas dan Curanmor ) yang meresahkan masyarakat Kota Bengkulu.
Kali ini Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu yang tergabung dalam Team Macan Cempaka berhasil membekuk pelaku Curat, FH (19) yang terlibat pencurian 4 unit outdoor AC.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistono, S.H, M.H melalui Kapolsek Gading Cempaka menjelaskan ,” Pelaku pencurian FH (19) yang juga berstatus Mahasiswa ini diringkus Team Macan Cempaka atas tindak pidana Pencurian 4 unit outdoor AC merk Sharp 1 PK,” ucap Kompol Kadek Suwantoro, S.H, S.Ik. Minggu (26/3/2023) sore.
Lanjut Kapolsek, pelaku FH (19) ini melakukan pencurian di salah satu sekolah di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, “
Modus yang dilakukan pelaku FH (19) yaitu dengan cara merusak outdoor AC yang tertempel di dinding sekolah.
Akibatnya, pihak sekolah menderita kerugian sekitar Rp 26 juta dan melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada tanggal 23 Maret 2023.
Berdasarkan Laporan dari korban, Team Macan Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Akhyar, S.H, M.H merespon bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari identitas dan keberadaan pelaku.
Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB Team Macan Cempaka mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Tak ingin menunggu lama Team langsung meluncur ke lokasi dan sekira pukul 14.46 WIB Team Macan Cempaka berhasil membekuk pelaku di rumahnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku FH (19) dibekuk bersama Barang Bukti 1 unit outdoor AC merek Sharp, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio, 1 buah tang potong, 2 buah obeng, 1 lembar terpal dan 1 buah pisau karter.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti digelandang Team Macan Cempaka ke Polsek Gading Cempaka untuk diamankan dan proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (AS80/humas).