Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Tim Opnsal Satres Nakoba Polres Bengkulu kembali berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Adapun kedua tersangka yang diamankan beinisial FA (26) warga Kebun Beler Kota Bengkulu dan SU (28) Warga Dusun Besar.
Keduanya ini ditangkap karena terlibat penyalagunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K melalui Kabag Ops AKP David Tampubolon didampingi Kasatres Narkoba dalam Konferensi Pers pada Jum’at (22/4) di Polres Bengkulu mengungkapkan, dari kedua tersangka inin diamankan 4 paket besar narkotika jenis ganja, 1 paket kecil ganja, 2 unit Handpone dan uang tunai Rp. 300.000.
“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka SU di kawasan Gandaria Kelurahan Dusun Besar, dari SU kita temukan 1 paket kecil ganja, kemudian SU ini kita amankan di Polres Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan” Ungkap Kabagops.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tim mendapatkan informasi bahwa SU mendapatkan narkotika dari FA.
“Dari hasil pegembangan ini kemudian kita amankan kembali seorang tersangak pengedar FA, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kita dapatkan 4 paket besar ganja”Kata Kabagops.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya kini diamankan di sel tahanan Polres Bengkulu.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ac)