Polresbengkulukota.com – seorang pemuda berinisial PY (19) melakukan percobaan aksi pencurian burung murai batu, akan tetapi berhasil digagalkan oleh pemiliknya. Aksi tindak pidana pencurian itu sendiri terjadi pada, Senin (06/10/2021).
Kanit Reskrim Polsek Teluk Segara IPTU M.Damanik membenarkan bahwa pria berusia 19 tahun itu ditangkap di Kawasan Perumahan Vila Danau Indah I Rt.14 Rw.01 Kel.Surabaya 323
Pelaku mengambil 1 ( satu ) ekor burung murai batu dengan ciri-ciri kepala warna hitam,dada warna kuning,punggung warna hitam dan ekor berwarna hitam putih milik korban saudara Agus Tri Widodo dengan cara merusak paksa sangkar burung di saat korban sedang berada dalam rumah untuk beristirahat,namun saat pelaku hendak melarikan diri dengan sepeda motor, korban langsung curiga dikarenakan mendengar suara seperti benda jatuh di luar rumahnya sesaat itu juga korban langsung keluar rumah dan melihat bahwa sangkar burung miliknya sudah jatuh dan burung murai batu milikya juga sudah hilang dan korban langsung melihat orang mencurigakan dan menghampiri pelaku untuk melakukan pemeriksaan langsung dan ditemukan burung murai batu yang berharga Rp.10.000.000 (sepuluh juta) tersebut didalam saku jaket yang dipakai oleh pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri burung murai batu milik korban.
Selanjutnya warga dan ketua Rw setempat berdatangan kerumah korban dan membawa pelaku ke Polsek Teluk Segara untuk di amankan dan di mintai keterangan dan korban diminta untuk membuat laporan polisi secara tertulis.
Dari penangkapan itu, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 ( satu ) ekor burung murai,1 ( satu ) lembar jaket switer warna coklat,1 ( satu ) unit sepeda motor honda Revo Fit dengan nopol : BD 6135 YG dengan warna hitam les merah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Polisi dengan pasal 362 KUHP terhadap tindak pidana pencurian.“Tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatannya ia terancam hukuman lima tahun penjara,”tutup IPTU Damanik dalam keterangannya. (Ek).