Kota Bengkulu ditetapkan sebagai PPKM level 4, namun masih ada masyarakat yang membandel mengadakan pesta resepsi. Akibatnya Satuan Tugas (Satgas Covid-19) Kota Bengkulu yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP dan Kejari Kota Bengkulu mendatangi dan menghentikan kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut.
Penghentian kegiatan ini sejalan dengan Ssurat Edaran Walikota Nomor : 360/161/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Ada beberapa lokasi yang masih mengadakan resepsi dan harus dibubarkan oleh Satgas Covid-19 pada Sabtu (9/8/2021) yakni di Jalan Meranti 4 dan Rt.30 Kel. Sawah Lebar Baru, Jalan Muhajirin Kel. Panorama dan Depan eks. Terminal Betungan. Selain itu pada hari minggu petugas juga kembali membubarkan lokasi resepsi di Meranti 4 Rt.10 Kel. Sawah Lebar Baru, Jalan Telaga Dewa, serta Jalan 2 jalur Air Sebakul Kota Bengkulu.