Tim Opsnal Polres Bengkulu kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Keduanya berinisial RS (20) dan CA (22) warga Kec. Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
Berawal dari penangkapan tersangka RS dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.IK dan Kanit Pidum IPDA Hengki HR, SH yang diback up Personel Polres Kepahiang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB Selasa dini hari (23/2/2021) di kawasan Pasar Kepahiang Bengkulu. Dari penangkapan RS ini Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah.
Tim Opsnal Polres Bengkulu kemudian melakukan pengembangan bersama Tim Opsnal Polsek Ratu Agung. Dari hasil pengembangan Polisi kembali mengamankan tersangka CA di Jalan Merpati 13 Kel. Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Spin.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.IK kepada pewarta.
“Iya kemarin kita berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dengan menangkap 2 orang tersangka berikut 2 unit sepeda motor Honda Sonic dan Suzuki Spin sebagai bukti”, ungkap AKP Yusiady, S.IK.
Kegiatan tersebut tak lepas dari kerjasama Tim Opsnal Polres Bengkulu bersama Polsek Ratu Agung dan Polres Kepahiang, lanjut AKP Yusiady, S.IK.
cj