Polres Bengkulu kembali menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkoba, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolres Bengkulu.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK mengatakan Polres Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 1 orang tersangka berinisial D-O (40) warga Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Kota Bengkulu.
Dari penangkapan D-O, Polisi menyita narkoba jenis sabu asal Aceh seberat 300 gram (3 ons) dan 12 inex/ekstasi. Selain menyita narkoba dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit timbangan digital, 6 unit handphone berbagai merk, 1 buah dompet,ATM, plastik klip, tas sandang serta uang tunai Rp. 2 juta.
Didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.IK, Kasubbaghumas AKP Sugiharto dan KBO Sat Narkoba Ipda Bekti Sutikno, Kapolres Bengkulu menjelaskan bahwa tersangka D-O ditangkap pada Minggu, (10/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu kontrakan di Jalan Cempaka Kebun Beler Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu. Dari penangkapan itu anggota Sat Narkoba Polres Bengkulu menemukan tas milik tersangka yang berisi narkoba.
“Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB malam Sat Narkoba Polres Bengkulu melakukan kegiatan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku dengan inisial D-O”, ungkap Kapolres.
Adapun saat digrebek ditemukan tas sandang warna hitam yang berisi narkoba atau sabu seberat 300 gram ya kalau dirupiahkan sekitar Rp. 400 juta lah dan inex ada 3 warna yakni warna biru, coklat muda dan pink sebanyak 12 butir, uang Rp.2 juta, dompet, ATM, timbangan digital dan handphone ada 6 ”, lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut berasal dari Aceh dimana tersangka sendiri yang mengambil ke Aceh. Tersangka D-O juga telah menjadi target jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu di tahun sebelumnya namun baru bisa kita tangkap saat ini, pungkas Kapolres.
Atas perbuatan tersangka penyidik Sat Narkona Polres Bengkulu menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. cj