Kota Bengkulu – Tim Opsnal Polsek Selebar yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Mualik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria asal Lampung Utara berinisial PA (23) berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran lintas daerah.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (19/02) di wilayah Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/35/II/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Kapolsek Selebar AKP Bayu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati bengkel miliknya di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu telah dibobol pada Senin dini hari.
“Korban mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka bengkelnya sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati pintu depan sudah dalam kondisi rusak akibat gembok dirusak,” ujar AKP Bayu.
Dari hasil pengecekan di lokasi kejadian, sejumlah peralatan bengkel dan barang dagangan dilaporkan hilang, di antaranya satu set impac, satu unit gerinda merek RYU, satu unit cup sealer merek Omico, beberapa botol oli berbagai merek, serta dua buah ban dalam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu. Tim Opsnal kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Muara Pinang untuk melakukan pengejaran.
“Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Muara Pinang,” ungkap AKP Bayu.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Selebar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah ada pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan,” tegas AKP Bayu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Selebar dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.














