Kota Bengkulu – Jajaran Polresta Bengkulu melalui Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, terkait pencurian sejumlah fasilitas kantor berupa pendingin ruangan (AC) dan peralatan elektronik lainnya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (07/01), bertempat di Gedung Biro Ekonomi Kantor Gubernur Bengkulu, Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Akibat kejadian itu, korban atas nama Rinny Andriyani, seorang PNS, mengalami kerugian materil sekitar Rp43.600.000.
Barang yang dicuri antara lain 8 unit AC berbagai merek dan kapasitas, 1 kipas angin, serta 2 mesin kompresor kulkas, yang merupakan aset kantor.
Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
“Begitu laporan kami terima, Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung bergerak melakukan lidik dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” ujar AKP Saman.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni DDS (29) dan MK (22), pada Kamis, 22 Januari 2026, di kawasan Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.
“Tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku, kemudian segera dilakukan penangkapan dan pengamanan berikut barang bukti,” lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng serta 3 unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
AKP Saman menegaskan bahwa saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup AKP Saman.














