Kota Bengkulu – Polsek Teluk Segara melaksanakan kegiatan pemasangan Himbauan Propam Polri di dua kantor lurah wilayah Kecamatan Teluk Segara. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal, S.H., bersama personel Unit Propam dan Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Segara.
Pemasangan dilakukan di Kantor Lurah Kebun Ros dan Pasar Melintang, sebagai bentuk upaya memperkuat pengawasan internal serta membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan anggota Polri yang tidak sesuai prosedur atau melanggar ketentuan juklak dan juknis. Unit Propam yang dipimpin Aiptu Supri Hartono, S.E., didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Raharjo dan Aipda Lilik S, memasang stiker berisi barcode yang terhubung langsung ke layanan Yanduan Propam Polri, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan.
Kegiatan pemasangan turut didampingi oleh masing-masing Kepala Lurah sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kelurahan dan Polsek Teluk Segara dalam menjaga integritas pelayanan Polri. Sinergi ini juga memperlihatkan komitmen Polri untuk terus terbuka terhadap pengawasan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemasangan himbauan dapat dilaksanakan dengan baik, diterima dengan positif oleh pihak kelurahan, serta menjadi sarana untuk memperkuat kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, mewakili Kapolsek Teluk Segara, menyampaikan: “Kegiatan pemasangan himbauan Propam Polri ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian. Dengan adanya fasilitas laporan melalui barcode Yanduan, masyarakat dapat secara mudah menyampaikan pengaduan bila menemukan pelanggaran. Polsek Teluk Segara berkomitmen menjaga profesionalisme anggota serta memperkuat kepercayaan publik.”














