Kota Bengkulu – Seorang pria berinisial YS (24), warga asal Kabupaten Kepahiang, ditangkap Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu setelah diduga menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan membuat geger lantaran pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban melihat pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu dari dalam.
Ibu korban yang curiga kemudian langsung menggedor pintu kamar korban, dan saat masuk ke dalam kamar mendapati pelaku kabur meloncat melalui jendela kamar.
Mendapati kejadian tersebut ibu korban langsung menginterogasi korban, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan.
Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap YS, yang sempat melarikan diri pasca peristiwa terbongkar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa YS masih berada di sekitar kawasan Kecamatan Kampung Melayu.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.37 WIB, dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
“Jadi terduga pelaku baru saja kita amankan pagi tadi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (22/10/2025).
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.












