Kota Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melaksanakan pengamanan ketat jalannya sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Prof. Dr. Drh. H. Rohidin Mersyah, MMA, bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Bengkulu Jalan S. Parman, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolresta Bengkulu Nomor: Sprint / 373 / VII / PAM 1.3 / 2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Fokus pengamanan difokuskan pada area ruang sidang, ruang tunggu, tahanan, serta pengunjung persidangan. Selama persidangan berlangsung, situasi dipastikan dalam keadaan aman dan kondusif hingga sidang berakhir sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H. bersama anggota majelis lainnya, terdakwa Rohidin Mersyah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, disertai pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, terdakwa Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes divonis 7 tahun penjara dengan denda sesuai ketentuan hukum, dan terdakwa Evriansyah alias Anca dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, terutama terhadap terdakwa Rohidin Mersyah yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp700 juta.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu berkomitmen menjaga jalannya persidangan agar berlangsung aman.
“Kami menurunkan personel sesuai Sprint untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar PN Bengkulu. Alhamdulillah, seluruh rangkaian sidang putusan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan,” ungkapnya.
Dengan pengamanan ketat ini, Polresta Bengkulu memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir mengikuti jalannya persidangan.














