Kota Bengkulu – Dalam rangka menjaga sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lingkar Barat, Bripka Budi Santoso, menghadiri rapat bersama perangkat Kelurahan Lingkar Barat pada Selasa malam (29/07/2025) pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Lurah Lingkar Barat, Jalan Al Kautsar, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Rapat tersebut membahas tata tertib Taman Pemakaman Umum Tapak Jedah yang berlokasi di Kelurahan Tapak Jedah. Acara dihadiri oleh Ketua LPM, seluruh Ketua RW, dan Ketua RT se-Kelurahan Lingkar Barat. Dalam forum itu, pengurus makam menyampaikan ketentuan-ketentuan pemakaman yang meliputi biaya penggalian makam sebesar Rp 800.000,- dan iuran tahunan dari setiap RT sebesar Rp 200.000,-. Selain itu, juga dibahas larangan-larangan seperti mendirikan nisan secara penuh, melakukan ritual menyimpang, menanam pohon keras, dan membuang sampah yang merusak lingkungan makam.
Bhabinkamtibmas turut berperan aktif dalam monitoring jalannya rapat serta memberikan imbauan kepada seluruh peserta untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga menyampaikan pesan agar warga tidak segan untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Bhabin.
Rapat berjalan lancar dan tertib, diwarnai dengan dialog terbuka antara pengurus makam dan perangkat RT/RW yang memberikan sejumlah masukan terhadap tata tertib yang diusulkan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, menyampaikan apresiasinya terhadap keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam forum-forum seperti ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dengan warga. Ini penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar IPTU Endang Sudrajat.
Beliau juga menegaskan bahwa Polresta Bengkulu mendukung penuh langkah-langkah kolaboratif antara perangkat kelurahan dan warga dalam membentuk tata kelola lingkungan yang tertib dan sesuai norma hukum serta agama.
“Kami mengimbau seluruh warga agar terus menjaga ketertiban dan segera melapor bila ada hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Polresta Bengkulu siap melayani masyarakat 24 jam,” tutupnya.














