Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Bertempat di selasar Lobby, selasa (22/04) Polresta Bengkulu melaksanakan Press Release ungkap ungkap kasus kekerasaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan pembunuhan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari kedua orang tua anak tersebut ke kantor Polisi bahwa keduanya tidak kembali kerumah semenjak tanggal 15 April 2024.
Mendapati laporan tersebut Polresta Bengkulu mengerahkan personelnya untuk membantu pencarian, setelah kurang lebih satu minggu pencarian personel Polresta Bengkulu menemukan titik terang atas keberadaan dua anak laki-laki yang sempat dikabarkan hilang, kedua anak ini berinial A (9) dan A (8) warga kelurahan kandang.
“Kami dari Polresta Bengkulu berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan kedua anak yang dikabarkan hilang tersebut, hingga mendapatkan titik terang terkait keberadaan keduanya”. Ungkap KBP Sudarno.
Titik terang keberaan dua anak hilang ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas disekitaran sungai muara Jenggalu, dimana masyakarat tersebut menemukan sesosok mayat yang terbungkus karung.
Atas temuan tersebut masyarakat itupun melaporkan ke pihak Kepolisian, mendapati laporan tersebut pihak kepolisian Polresta Bengkulu mendatangi tempat tersebut lalu mengevakuasi mayat terebut ke Rumah sakit Bhayangkara.
“Memang benar awal mulanya ditemukannya kedua anak ini berkat adanya masyarakat yang sedang mancing kemudian melihat sesuatu yang aneh dipinggi sungai, setelah dicek dengan seksama bahwa itu benar mayat orang”Jelas KBP Sudarno.
Setelah mayat tersebut tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Polresta pun mulai menyelidiki setiap item yang melekat pada saat mayat itu ditemukan, salah satunya adalah karung yang digunakan untuk membungkus mayat dimana ada tertulis nama seseorang.
Mendapati petunjuk tersebut Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan atas nama yang ada dikarung, tak butuh waktu lama ternyata nama tersebut mengarah ke salah seorang di Kelurahan Kandang, kemudian personel pun mendatangi alamat yang ditujukan dan memeriksa setiap sudut rumah.
“Pada saat melakukan penggeledahan ini Personel kami mendapati karung serupa dengan karung yang mebungkus mayat yang ditemukan di Muara Sungai Jenggalu, Personel juga mencium adanya aroma tidak sedap dari samping rumah tersebut”Ujar KBP Sudarno.
Selanjutnya personel langsung melakukan penyisiran di sekitaran rumah dan pada saat melakukan penyisiran personel menemukan sumur tertutup yang menjadi sumber aroma tak sedap.
Personel lalu membuka tutup dari sumur tersebut dan menemukan karung yang terikat tali, personel pun kemudian melakukan pengangkatan karung yang berisikan mayat korban kedua, kemudian di bawa menujur ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut Personel akhirnya mengamankan orang yang ada dirumah tersebut dan setelah dilakukan pemerikaan oleh penyidik kemudian didapat seorang pelaku berinial PE (17) yang merupakan dalang atas meninggalnya 2 anak yang sebelumnya diinformasikan hilang.
“Setelah dilakukan introgasi oleh penyidik Polresta Bengkulu kami menemukan fakta dan pengakuan bahwa PE 17) inilah yang menjadi dalang atas meninggalnya kedua korban anak ini”Ucap KBP Sudarno.
Tak sampai disitu penyidik juga menanyakan tekait motif pelaku ini melakukan pembunuhan terhadap kedua anak tersebut, sesuai dengan pengakuan tersangka ini dia tega menghabisi nyawa korban, dikarenakan sakit hati dikarenkan ikan dikolam miliknya sering hilang, pada hari itu kebetulan tersangka ini memergoki kedua korban tersebut sedang mancing.
“Pelaku ini memergoki kedua korban kedapatan mencing dikolam miliknya, lalu dengan kedua tangannya pelaku memiting dan membekap kedua anak sambil memasukan ke dalam kolam hingga tak bernyawa”Pungkas KBP Sudarno.
Atas perbuatanya pelaku ini dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan terhap anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara. (AcR).