restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu melaksanakan Konferensi Pers sejumlah empat kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh satuan Reserse Kriminal. Kamis (13/03).
Kegiatab Konferensi Pers tersebut langsung dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K, Para Kanit Reskrim beserta Kasihumas Polresta Bengkulu.
Dihadapan awak media Kapolresta Bengkulu menyampaikan dalam keterangannya ada empat kasus tindak pindana yang berhasil diungkap yaitu kasus tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang tempat kejadian perkara Jl. RE. Martadinata, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, tersangka berinisial AN (43) nekat melakukan pembunuhan terhadap korban NRG (23) karena tersinggung perkataan korban.
“Sebenarnya ini permasalahan sepele awalnya, hanya karena pelaku tersinggung atas perkataan korban, dimana dalam perkataan korban tersebut ingin membunuh tersangka ditambah lagi korban dan tersangka ini ternyata baru sudah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis tuak”Terang KBP Sudarno.
Berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari tim resmob macan gading Polresta Bengkulu berhasil mengantongi identitas tersangka, lalu tim resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka di sekitaran Kampung Bahari Pulau Bai Bengkulu tepatnya dirumahnya, pelakupun dapat ditangkap beserta diamankan juga barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.
“Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 354 ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”Ungkap Kapolresta.
Kasus lainya lanjut Kombes Pol Sudarno adalah kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka berinisial IA (34) yang menggelapkan cicilan tokoh dengan total kerugian mencapai Rp. 68.635.000,- CV. Sinar Laut Biru.
Selain itu juga Polresta Bengkulu juga berhasil mengungkap dua kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan motif yang pertama berawal korban berinisial LY (45) mencari keberadaan suaminya A (46), kemudian korban bertemu dengan tersangka bersama dengan teman dekatnya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Melihat tersangka berduaan dengan seorang perempuan, korban ini pun memberhentikan tersangka dan terjadilah ribut mulut, karena tersangka emosi mendengar ocehan korban, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan Handphone yang dipegangnya, hingga mengenai dahi sebelah kanan korban dan mengakibatkan luka robek di kepala korban, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian”, Jelas Kapolresta.
KDRT kedua menimpa korban berinisial RAP (34), berawal dari korban sedang melakukan Video Call dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, lalu tiba-tiba datanglah tersangka berinisial HAP (37) masuk kedalam kamar dan mendapati hal tersebut, lalu saat itu juga tersangka merebut Handphone milik Korban dan berlari keluar rumah, pergi kerumah ibu dari tersangka yang berada disebelah rumahnya.
“Ketika pelaku ini keluar rumah lalu korban mengejar tersangka, setelah sampai dirumah ibu dari tersangka ini, tersangka memberitahukan kelakuan korban yang sedang Video Call dengan seorang laki-laki, setelah itu terjadilah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan cara Dengan cara tersangka meninju bagian kepala korban, meninju lengan dan tersangka menendang pinggang belakang korban” Terang Kapolresta.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada lengan tangan kiri dan luka memar pada pinggang kiri bagian belakang.
Selanjutnya Kapolres menambahkan, Polresta Bengkulu akan serius menanganani semua kasus tindak Pidana dan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polresta Bengkulu dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bengkulu, dan terimakasih kepada rekan rekan wartawan yang telah ikut dalam giat konferensi pers ini, mari kita bersama menciptakan Kota Bengkulu yang Aman dan Kondusif ” tutup Kapolresta. (AcR).