restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Serai, Polsek Kampung Melayu, melakukan pendampingan terhadap seorang anak berusia lima tahun yang diduga mengalami pelecehan seksual. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (5/3/2025) di Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Bhabinkamtibmas Aipda Veny Asyuarga Kasda mendampingi korban dan keluarganya dalam pelaporan kasus, sekaligus berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu, Unit PPA Polda Bengkulu, serta Unit PPA Polres Bengkulu guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Dugaan pelecehan terjadi pada Selasa (4/3/2025) pukul 15.30 WIB, dengan terduga pelaku seorang pria berusia 26 tahun, warga Kelurahan Padang Serai. Setelah kejadian, keluarga sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu guna mendapatkan keadilan bagi korban.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas tidak hanya mendampingi korban dan keluarga, tetapi juga menjalin komunikasi dengan warga setempat agar situasi tetap kondusif. Selain itu, ia menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Kapolsek Kampung Melayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa di lingkungan sekitar.
Kegiatan pendampingan berlangsung aman dan kondusif. Polresta Bengkulu terus berkomitmen dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.