restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, Bhabinkamtibmas Kelurahan Timur Indah Polsek Gading Cempaka, menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut pada Kamis (20/11/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan bersama aparat kepolisian, bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan pemuda. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dampak buruk narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
Jenis-jenis narkoba dan bahayanya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Hukum dan sanksi terkait penyalahgunaan narkoba, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peran masyarakat dalam pencegahan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan pelaporan jika menemukan kegiatan mencurigakan.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan karang taruna. Semua pihak sepakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Timur Indah.
Dalam pesannya, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Mari tingkatkan kepedulian dan kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Timur Indah. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba di tingkat masyarakat.