Pada hari Senin, (18 November 2024) , pukul 09.30 WIB, bertempat di Halaman Apel Polresta Bengkulu, telah berlangsung kegiatan Supervisi Pencegahan Judi Online yang dilaksanakan oleh BiroProvos dan BidPropam Mabes Polri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Pencegahan Judi Online Mabes Polri, Kombespol Rico Junaldy S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, di antaranya Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Azis Safiri, S.I.K. Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K. Pemeriksa Propam Kepolisian Muda Mabes Polri Kompol Widhi Andika Dharma S.I.K., M.H., M.Si
Ps. Pamin Subbagriksus Baggakum RopProv Divpropam Mabes Polri Ipda Kasan
Ba Riksa RopProv Divpropam Mabes Polri Brigadir Suharto.
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada seluruh personel Polresta Bengkulu terkait larangan bermain judi online.
Dalam arahannya, Kombespol Rico Junaldy menekankan pentingnya mencegah terjadinya judi online di kalangan personel Polri.
Seluruh personel Polresta Bengkulu diingatkan untuk segera menghentikan praktik judi online. Apabila masih ada personel yang terlibat dalam judi online, akan ada tindakan tegas dari tim Mabes Polri.
“Sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, PPATK telah mengidentifikasi ribuan rekening yang terkait dengan judi online, termasuk yang melibatkan personel Polri,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memberantas praktik judi online di kalangan anggota Polri, guna menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.