
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Waka Polressta Kota Bengkulu AKBP Max Mariners, S.I.K., pimpin kegiatan Rapat koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ) Kota Bengkulu, bertempat di Aula Endra Dharma Polresta Bengkulu Jl. A. Yani No. 1 Kel. Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Selasa (11/06/2024).
Rapat koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ) tersebut dihadiri oleh Ketua Pokja UPP Saber Pungli Kota Bengkulu, Para Kapolsek Jajaran Polresta Bengkulu dan Inspektorat Kota Benglulu.
Satgas Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tugas dan fungsi (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan