
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
SatRes Narkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku Narkoba kasus Tindak Pidana Narkotika yang mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yaitu RH(47), EY(44), AH(37), dan OA(32). Hasil Pengungkapan tersebut Memiliki barang bukti sebanyak 45,56 gram Sabu-sabu, hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolresta Bengkulu Akbp Mex Mariners, Selasa (11/6/2024).
Wakapolresta Bengkulu menjelasskan kronologis penangkapan terhadap RH tanggal 5 Mei 2024 saat penangkapan tersebut anggota menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut di akui Pelaku mengakui bahwa barang tersebut di dapatkan dari saudara EY. Pada keesokan harinya, Kamis, tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku EY.
Selanjutnya tersangka AH ditangkap Pada hari kamis tanggal 06 Mei 2024, sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang di duga membawa narkotika jenis sabu, Sekira pukul 18.15 Wib anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap TO AH di simpang 4 Betungan Kota Bengkulu. Pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu ukuran besar yang di balut oleh tisu di bungkus dengan kantong asoi warna hitam dan 1 (satu) unit HP Android yang mana di akui oleh pelaku barang tersebut miliknya.
Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap pelaku AH. Dari pengakuan pelaku AH bahwa barang tersebut akan di berikan kepada seseorang yang berada di seputaran Bumi Ayu Kota Bengkulu. Sekira pukul 19.15 Wib anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku OA di Jl. Bumi Ayu 9 Kota Bengkulu saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku OA, pelaku OA mengakui bahwa di suruh oleh seseorang untuk mengambil narkoba tersebut.
Sekira pukul 19.30 Wib anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku OA. Dalam pengeledahan tersebut di temukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah double tape yang mana di akui oleh pelaku barang tersebut miliknya. Kemudian kedua pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Polresta Bengkulu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Wakapolresta Bengkulu AKBP Mex Mariners, S.I.K. menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polresta Bengkulu dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi. “Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di Kota Bengkulu ini, dan akan menciptakan Kota Bengkulu bebas dari Narkoba”, tekat Wakapolresta.