
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id/ Pada hari Minggu (12/05/2024) pukul 21.35 WIB di Kantor KPU Kota Bengkulu Jl.WR.Supratman No.08 Kel.Bentiring Permai Kec.Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Polresta Bengkulu dalam hal ini Sat Intelkam dan personel Polsek Muara Bangkahulu melaksanakan monitoring dan pengamanan tertutup terhadap penyerahan syarat dukungan Bapaslon Kepala Daerah jalur perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad didampingi Anggota Komisioner KPU Anggi Stephensent, Irwansah, Risen Lubis, Bambang Meiliansyah, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi, Staf KPU dan Bawaslu Kota Bengkulu serta dihadiri oleh Tim Bapaslon yang berjumlah ± 20 (dua puluh) orang.
Bapaslon Kada jalur perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Bengkulu yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Aryono Gumay, S.STP (Bacalon Walikota) dan Harialyyanto Nurcahyahyo Ardi, SE.,M.Sc (Bacalon Wakil Walikota).
Setelah dilakukan Validasi oleh Subbag Teknis KPU Kota Bengkulu jumlah dukungan Bapaslon H. Aryono Gumay, S.STP dan Harialyyanto Nurcahyahyo Ardi, SE.,M.Sc dinyatakan Lengkap dan diterima selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Kota Bengkulu pada tanggal 13 sampai dengan 29 Mei 2024.
Disampaikan Ketua KPU, “Syarat dukungan Bapaslon Kepala Daerah jalur perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 minimal sebanyak 8 % dari DPT, jumlah DPT Kota Bengkulu pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 270.194, sehingga Bapaslon jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 22.967 yang tersebar di 5 dari 9 Kecamatan dalam Kota Bengkulu,” Pungkasnya.