
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Personel Polresta Bengkulu Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan pengamanan kegiatan sidang pemeriksaan setempat perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Kamis (02/11/2023).
Kapolresta Bengkulu Kombes Aris Sulistiyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan, adapaun objek perkara perdata Nomor : 60/Pdt.G/2023/PN.Bgl berupa tanah seluas 11.609 M2.
Dari pantauan di lapangan, pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Riswan Supartawinata, S.H., didampingi Paniter dan Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkulu yang disaksikan pihak Penggugat dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya an. Zainal Abidin Tuotoy.S.SY.M.H., Etika Maryanti.SH, Azis Mahmuda S.H., yang mewakili tergugat yaitu Ssuami tergugat bapak Almuftih serta dihadiri Lurah Padang Jati Edwin Kurniawan, SH.
Dalam pelaksanaan kegiatan pihak Pengadilan Negeri Bengkulu datang ke lokasi objek perkara perdata Nomor : 60/Pdt.G/2023/PN.Bgl untuk melihat dan memastikan objek yang saat ini diperkarakan di Pengadilan Negeri Bengkulu.