
Restabengkulukota.bengku lu.polri.go.id
Dua pemuda berinisial RJ (19) warga Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan ZW (20) warga Kunduran Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pemuda tersebut ditangkap atas perkara pencurian di rumah korban, Amir Brayen (40), warga Jalan Sukamaju Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“Terduga pelaku ini masuk ke dalam rumah kontrakan di Jalan Ir Rustandi Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan cara merusak jendela belakang, pada Rabu (2/8/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB, dan mengambil 2 unit tabung gas. Pada saat kejadian, korban sedang pergi, akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 300 ribu dan melapor ke Polsek Kampung Melayu,” jelas Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono , S.H., M.H melalui Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, S.H., M.H.
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku, dan pada Jumat (11/8/2023) dini hari, keduanya ditangkap saat berada di Simpang 4 Tugu Hiu Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Turut diamankan dari terduga pelaku 1 unit sepeda motor Yama Mio 125 M3 dan 1 buah obeng.