
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka menangkap pria berinisial RB (30), warga Jalan Bumi Ayu Ujung Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan RWP (24), warga Jalan Beringin Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.AP., dalam keterangannya mengatakan, kedua pria tersebut menjadi terduga pelaku penggelapan objek jaminan fidusia dan ditangkap pada Kamis (10/8/2023), berdasarkan laporan dari PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu .
“Keduanya ini merupakan sindikat pelaku penggelapan objek jaminan fidusia diwilayah hukum Polresta Bengkulu. Modusnya adalah dengan melakukan pengambilan sepeda motor di salah satu dealer di Kota Bengkulu melalui pembiayaan leasing, kemudian sepeda motor tersebut begitu keluar langsung diover alihkan kepada orang lain, dan pelaku mendapat keuntungan uang Rp 2,5 juta dari setiap unit yang diambil dari leasing Adira. Selain itu, sepeda motor yang telah keluar tersebut kreditnya tidak dibayarkan kepada leasing Adira,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan, saat ini PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu yang menjadi salah satu korbannya. Ada 5 unit kendaraan dari PT Adira yang dialihkan oleh pelaku.
Adapun, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada 20 unit kendaraan yang digelapkan oleh sindikat ini, yang 5 kendaraan diantaranya merupakan jaminan fidusia PT Adira.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap modus para pelaku,” pungkas Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.AP.
Sementara itu, kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek Gading Cempaka dan dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 36 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, Kedua Pasal 480 KUHP yang berbunyi “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda objek jaminan fidusia yang berbuat tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak penerima fidusia atau Penggelapan, atau pertolongan jahat (Penadahan) atau yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”.