restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Selama kurun waktu satu bulan, yakni Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., saat pelaksanaan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Selasa siang (27/01/2026), bersama rekan-rekan media.
IPTU Endang Sudrajat menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polresta Bengkulu dalam mendukung program pemberantasan narkoba.
“Selama Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Enam tersangka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” ujar IPTU Endang Sudrajat.
Adapun enam lokasi penangkapan tersebut berada di depan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung; Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut; Jalan Semangka Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu; Jalan Gang Melati Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu; Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar; serta Jalan Salak Raya Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., memaparkan bahwa para tersangka diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I, baik jenis sabu, ganja, maupun ekstasi.
“Para pelaku diduga tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I, baik dalam bentuk bukan tanaman seperti sabu dan ekstasi, maupun dalam bentuk tanaman yaitu ganja,” jelas AKP Jonni Manurung.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,96 gram, ganja seberat 603,85 gram, serta empat butir ekstasi. Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HJ (21), MB (53), PAI (31), FP (39), S (30), dan DN (48).
AKP Jonni Manurung juga menambahkan bahwa dari enam tersangka tersebut, dua orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Ini menjadi perhatian serius kami karena menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
IPTU Endang Sudrajat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas IPTU Endang Sudrajat.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mewujudkan wilayah Kota Bengkulu yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.














