
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kapolsek Ratu Samban Kompol F. Manik didampingi KBO Sat Intelkam Polresta Bengkulu Iptu Gufi dan Tim Gabungan yang berjumlah 55 personel, terdiri dari Kejati Bengkulu 5 personel, Satpol PP Provinsi Bengkulu 30 personel dan Polresta Bengkulu 20 personel melaksanakan Pengamanan kegiatan Pemagaran Lahan di Samping Bencoolen Indah Mall (BIM) yang dipimpin Kabid Aset Daerah Provinsi Bengkulu Oka Suhendra didampingi Rusydi Khar (staf ) Senin (20/02/2023) pukul 08.00 WIB.
Pemagaran dimulai pukul 09.00 WIB oleh 13 orang tukang didamping Kabid Aset Daerah Provinsi Bengkulu tetapi Pihak Ahli Waris yang berjumlah 30 orang melakukan penolakan.
Kemudian dilakukan mediasi antara Pihak ahli waris diwakili Hamdani Yatim dengan Kabid Aset Daerah Provinsi Bengkulu Oka Suhendra.
Saat proses mediasi Hamdani Yatim menerangkan sbb :
a. Kami dari pihak ahli waris masih tetap untuk menjaga lahan ini.
b. Bahwa ahli waris memiliki Dokumen atas Hak Kepemilikan Tanah berdasarkan Surat Jual Beli tanah pada tanggal 28 Agustus 1973 dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), dengan rincian Luas lebih kurang 50X160 meter atas nama M Yatim.
c. Lahan di samping Bencoolen Indah Mall (BIM) dikuasai sebanyak 8 pihak ahli waris:
Hamdani Yatim, Handani Rusli, Zamhari, Alamsyah, Saiful Amri Jiba, Jailani, Maryadi, SH dan Suritanti, SH.
d. Pihak ahli waris akan mengajukan tuntutan kepada Gubernur Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait permasalahan lahan sebelah BIM.
Sedangkan Kabid Aset Daerah Provinsi Bengkulu Oka Suhendra mengatakan :
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional nomor : 82/HPL/KEM-ATR/BPN/IX/2022 tanggal 26 September 2022 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Provinsi Bengkulu atas tanah di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
b. Menindak lanjuti hasil mediasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap penguasa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pantai Panjang milik pemerintah Provinsi Bengkulu pada sertifikat HPL Nomor : 00012, 00003, 00008 dan 00014 oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dangan luas 7 hektar.
Setelah proses mediasi Kabid Aset Daerah Provinsi Bengkulu Oka Suhendra yang memimpin kegiatan Membatalkan Pemasangan Pagar di lahan samping BIM.
Pihaknya akan melaksanakan Rapat bersama Gubernur Bengkulu untuk rencana Pemagaran kembali dalam 1 minggu kedepan.
Pukul 11.40 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dan situasi aman dan kondusif. Alat pemagaran berupa seng dan pancang di simpan kembali ke halaman BIM agar tidak dirusak oleh pihak ahli waris dan masyarakat di seputaran lokasi.
Dikonfirmasi terkait kegiatan diatas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol Aris Sulistyono, S.H, M.H melalui Kasi Humas
menjelaskan ” Dengan adanya kegiatan ini kami berharap jangan ada aksi anarkis mari kedua belah pihak menempuh jalur hukum, negara ini merupakan negara hukum dimana kita harus tertib hukum dan tertib sosial hindari segala bentuk yang melanggar hukum”, ujar Iptu Nurlaila, S.sos.