
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id
Sebanyak 100 Personel Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dipimpin oleh Kabag ops Kompol Januri Sutirto, SH., melakukan pengaman tertutup maupun terbuka pada Aksi unjuk rasa dari Gerakan Bela tanah Adat (Garbeta) di Depan Kantor di Kantor Gubernur Jalan. Pembangunan Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, Selasa (28/05/2024).
Disampaikan Kapolresta Bengulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kabag ops Kompol Januri Sutirto, SH., kegiatan, ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi gangguan kamtibmas pada saat pelaksanaan kegiatan.
“Aksi unjuk rasa dari Gerakan Bela tanah Adat (Garbeta) awalnya dibentuk oleh Sdr. Dedi Mulyadi guna menyikapi permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, yang kemudian dibentuk pengurus cabang di Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyikapi permasalahan HGU PT. Sandabi Indah Lestari,” dijelaskan Kabag Ops Kompol Januri.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut 10 (sepuluh) orang massa memasuki kantor Gubernur untuk melakukan Hearing dan diterima oleh Kakan Kesbangpol Sdr. Jaduliwan, Kadis DLHK Sdr. Syamsul Hidayat, Koordinator ATR/BPN Sdr. Yuliantoro, Kabid Perkebunan Bicman, S.H., M.H., M.M.
Adapun pernyataan sikap dari DPC GARBETA Kab.Bengkulu utara di kantor Gubernur Bengkulu yakni:
1. Meminta kepada Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu sesegera mungkin untuk membentuk tim khusus untuk segera turun kelapangan guna untuk mengecek langsung dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) terkait dengan pengelolaan lahan kebun di luar izin hgu di Wilayah Bengkulu Utara
2. Meminta kepada Gubernur Bengkulu untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk turun kelapangan atas dasar dugaan persusakan lingkungan pada Daerah Aliran Sungai di kawasan perkebunan PT. Sandabi Indah Lestari
3. Meminta kepada Gubernur Bengkulu tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU bagi perusahaan perusahaan perkebunan yang telah melanggar aturan terkait dengan perizinan HGU.
4. Meminta kepada Gubernur Bengkulu dan pihak Aparat Kepolisian yaitu Kapolda Bengkulu memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas sebelum adanya titik terang terkait persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sandabi Indah Lestari.