Polresbengkulukota.com – Polres Bengkulu kembali berhasil melakukan pengungkapan 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 6 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkulu dalam waktu 1 Pekan. Dari para tersangka berhasil diamankan total barang bukti, yaitu sabu seberat 11,39 gram, ganja dengan berat 2,89 gra, tembakau sintetis 5,79 gram dan exstasy 22 butir.
“Ada 6 tersangka kita amankan dari 5 kasus narkoba yang kita uangkap dalam pekan ini” kata Kapolres Bengkulu melalui Kasatres Narkoba IPTU Joni Juniansyah, S.M, di Polres Bengkulu, Selasa (5/10/2020).
Ia mengatakan, 6 tersangka pengedar narkoba yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bengkulu itu, antara lain GE (30), WCD (18), MA (18), S (36), MA (35) dan BI, mereka semuanya merupakan warga Kota Bengkulu.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Kita akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap angngota jaringan pemasaran mereka di Kota Bengkulu,” ujar Kasat Narkoba.
Pengembangan kasus ini dilakukan juga bertujuan untuk mengungkapkan bandar besar yang memasok mereka sabu, ganja, tembakau sintetis dan exstasy tersebut. Sebab, pasti ada bandar yang memasok barang kepada para tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ACR)