Tim Macan Gading dipimpin Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK beserta Kanit Pidum IPDA Andani Abadi, S.Trk berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Masing-masing berinisial RP (18) warga Padang Nangka dan AS (15) warga Kota Bengkulu.
Dua remaja tuna karya ditangkap lantaran melakukan pencurian 2 unit handphone merk iPhone seri 7plus dan Vivo seri Y12 milik korban Khairunnisa warga Jalan Raden Patah Telaga Dewa Kel. Sukaramai Kec. Selebar Kota Bengkulu.
Para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban lalu mengambil 2 unit handphone yang berada di dalam kamar tidur saat korban sedang pergi ke kamar mandi. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/8/2021) pukul 02.30 WIB dini hari.
Akibat kejadian pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5,6 juta selanjutnya melaporkan ke Polsek Selebar.