
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, mengamankan 2 orang berinisial Be (23) warga Jalan Enggano Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, dan AD (20) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, lantaran diduga menjadi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan TKP di kediaman Alfani Kadir (63), pensiunan PNS, warga Jalan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur, dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit Hp merek Redmi 9C yang diletakkan korban diatas tempat tidur. Saat kejadian, kondisi pintu rumah korban tidak dikunci.
Peristiwa itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Gading Cempaka, dan petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan terduga pelaku dibeberapa lokasi di Kota Bengkulu.