
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – NF (25) pemuda warga Desa Suka Raja, Kecamatan Kedurang ilir harus berurusan dengan polisi karena nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita PS (32) warga Timur Indah Raya di kosannya.
Polres Bengkulu yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap pelaku. Melalui Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu pelaku langsung dicari keberadaannya ,pada hari Rabu 28 September 2022 sekiranya pukul 01.00 Wib Tim berhasil mengetahui dan mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dengan cepat Tim Opsnal Macan Gading langsung berkoordinasi dengan Tim Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Kemudian pada pukul 07.00 Wib Tim Opsnal Macan Gading yang di back up Tim Opsnal Sat Reskrim Bengkulu Selatan langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap menangkap pelaku yang sedang berada di Desa Suka Raja, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku datang tiba-tiba ke kosan korban dan langsung mengambil dompet coklat miliknya, melihat hal itu korban dengan spontan mencoba merebut kembali dompetnya, dan pelaku seketika langsung meninju ke arah wajah dan kepala bagian belakang korban serta mencakar di tangan sebelah kanan, lalu setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dompet milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam di bagian pelipis sebelah kiri, sakit di bagian kepala belakang, luka gores di bagian pergelangan tangan kanan serta mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.-