restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (27) yang melakukan pencurian motor, Kamis (24/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H, saat dikomfirmasi membenarkan bahwa telah berhasil diamankan laki-laki yang melakukan pencurian motor.
“Ia memang benar telah berhasil kami amankan seorang lelaki yang melakukan pencurian sepeda motor disalah satu kosan di kelurahan Jitra” Ungkap Kasat.
Kejadian pencurian ini sebenarnya terjadi pada tahun 2021 silam pada saat korban tengah beristirahat dan baru sadar setelah tengah hari bahwa motornya sudah tidak ada lagi diteras kosannya, lalu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Porles Bengkulu.
Mendapat laporan dari korban Porles Bengkulu langsung menerjukan Tim Opsnal Macan Gading untuk melakukan identifikasi dan pengecekan TKP, setelah melakukan penyelidikan panjang Tim kemudian mendapatkan titik terang atas keberadaan pelaku.
Tim mendapat informasi bahwa pelaku ini sedang mengarah ke Kabupaten Rejang Lebong tanpa membuang waktu Tim langsung berkoordinasi dengan Polsek PUT untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
“Setelah mendapatkan infomasi bahwa pelaku tengah menuju ke Kabupaten Rejang Lebong kami langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku ini dan benar saja pelaku dapat kami amankan” Ucap Kasat Reskrim
Bersama dengan pelaku diamankan juga barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy hitam putih, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersbut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ac)