
Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Satuan reskrim Polres Bengkulu berhasil melakukan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SM (53) warga Kabupaten.Bengkulu Utara, Minggu (28/8).
Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus yang lalu. sekira pukul 20.00 wib korban menceritakan kepada orang tua nya bahwa tersangka telah melakukan pebuatan tak senonoh kepada korban.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Dari Team Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu terkait adanya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur yang terjadi pada 28 Agustus 2022.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP WELLIWANTO MALAU S.I.K, M.H, Kanit PPA IPDA ARNITA NINGGOLAN, S.H Dan Kanit Pidum IPDA RIDO FAJRI S,H. Kemudian Team Opsnal Macan Gading Dan Piket Sat Reskrim Langsung Menuju Ke Lokasi Tkp Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.
Team Opsnal Macan Gading Dan Piket Reskrim Mendapatkan Informasi Keberadaan Pelaku Di Daerah Lempuing Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu Pada Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 Wib.
Kemudian Team Opsnal Macan Gading Dan Piket Reskrim Polres Bengkulu Langsung Menuju Ke Daerah Lempuing Dan Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur An.Suwarno Muhammad. Setelah Itu Team Opsnal Macan Gading Dan Piket Sat Reskrim Polres Bengkulu Langsung Membawa Pelaku Ke Polres Bengkulu.
Pelaku akan diserahkan kepada Penyidik Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (AN)