Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Satres Narkoba Porles Bengkulu kembali berhasil mengungkap penyalagunaan narkotika jenis sabu terhadap seorang laki-laki berinisial MU (44) warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, Rabu (05/04).
Penangkapan bermula dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi bahwa adanya penyalagunaan narkotika di wilayah Bentiring.
Dari informasi itu tim kemudian melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga tempat penyalagunaan narkotika tersebut.
Sesampainya di lokasi tim langsung memgincar keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tim kemudian melakukan tangkap tangan dimana pelaku akan mengantarkan barang tersebut ke perumahan Pinang Mas Bentiring.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu, tak sampai disitu tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku, didapat pelaku juga menyimpan sabu tersebut dirumahnya setelah dilakukan penggeledahan benar saja tim menemukan enam paket besar dan enam paket kecil siap edar.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba mengatakan memang benar telah diakukan penangkapan terhadap MU pengedar sabu.
“Dari tangan pelaku kita berhasil total kita mengamankan 6 paket besar sabu dan 7 paket kecil sabu siap edar” Ungkap Kapolres
Tidak hanya itu, Kapolres Bengkulu ini juga menyebutkan bahwa dari hasil penjualan sabu oleh tersangka MU, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 4 juta. Selain itu, handphone, timbangan digital serta lakban dan plastik putih klip bening yang disiapkan tersangka untuk membungkus sabu juga ikut diamankan personil satresnarkona Polres Bengkulu.
Sementara itu, dari hasil penjualan sabu tersebut. AKBP Andi Dady, S.I.K menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah, yang mana tersangka menjual satu paket sabu seharga Rp.500 ribu. “Tersangka ini jual dengan harga Rp.500 ribu,
“kalau dikalikan keuntungan mencapai Rp. 125 juta,” tutup AKBP Andi Dady.
Kendati demikian, saat ini pihak satresnarkoba Polres Bengkulu saat ini masih terus mendalami dan menggali keterangan tersangka, guna mendalami keterlibatan jaringan lain dalam penyebaran narkoba di Kota Bengkulu. Atas perbuatannya, tersangka MU dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika.