Restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Dua tersangka kasus pencurian sarang burung walet yang beraksi di kawasan Panorama Kota Bengkulu akhirnya berhasil ditangkap Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Polda Bengkulu.
Diungkap Kapolsek Kompol Budi Hartono didampingi Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda Ahyar, kedua tersangka berinisial SR (54) warga Kota Bengkulu dan DM (20) warga Provinsi Lampung merupakan spesialis pencurian sarang burung walet yang sudah lama diincar pihak kepolisian lantaran kerap beraksi di Kota Bengkulu.
Ia menambahkan, kedua tersangka ini telah melakukan pencurian pada September 2021 lalu dan berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan selama 10 bulan oleh tim opsnal Polsek Gading Cempaka, Polda Bengkulu.
“Jadi memang kedua tersangka ini kerap melakukan pencurian sarang walet dikota Bengkulu dan para tersangka ini juga merupakan residivis.” kata Kompol Budi Hartono.
Kompol Budi menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan aksi pencurian sarang burung walet lebih dari satu kali, yang mana hasil curian itu dijual tersangka keluar Kota Bengkulu dan memang sudah ada pembelinya.
Tak tanggung-tanggung saat melakukan aksi pencurian, kedua tersangka telah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan. Seperti besi yang dirangkai menjadi tangga, semprotan untuk melepaskan sarang burung walet, linggis, tali tambang dan lain-lainnya.
Kapolsek Gading Cempaka manyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk melakukan pencurian yaitu dengan cara memanjat gedung dengan alat-alat yang telah disiapkan oleh para tersangka.
“Tersangka ini sudah lakukan aksi pencurian burung walet ini sudah 7 kali di 4 Tkp yang berbeda di Kota Bengkulu. Setiap kali melakukan pencurian, berhasil membawa kilogram sarang burung walet yang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.” Sampai Kompol Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 345 KHUP dengan ancaman 12 penjara.