
restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian pada saat berada di Jalan Flamboyan Kebun Kenanga Kota Bengkulu pada hari Rabu (21/12) yang lalu, Saudari Dwi (38) yang bekerja sebagai Karyawan BUMN memilih melapor kepada pihak kepolisian.
Terima laporan korban, Polresta Bengkulu Polda Bengkulu kemudian menurunkan Team Resmob Macan Gading yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku inisial AKP (22) Warga Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara terang Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiarto.
Berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku, team kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan termasuk mengamankan sejumlah barang bukti pendukung diantaranya satu unit handphone (HP) Redmi Note 9 Warna Biru Gradasi milik korban sambungnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi terduga pelaku yang beraksi saat korban tertidur di salah satu tempat makan tersebut pungkasnya sembari menghimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kewaspadaan agar terhindar dari aksi kejahatan.