Restabengkulukota.bengkulu.kota.polri.go.id – TD (23) pemuda Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu.
TD harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Bengkulu lantaran menjadi bandar sabu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K didampingi Kasatres Narkoba melalui konferensi pers kamis (24/3) menyatakan tersangka ini diamankan di kediamanya.
“Ia memang benar pelaku ini telah kami amankan di kediamanya. Saat kami lakukan pengeledahan kami menemukan 9 paket besar yang tersimpan didekat saluran air di kediamanya” Ungkap Kapolres.
Berawal dari anggota mendapat laporan dari masyarakat sekitar adanya salah seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Selain mengamankan TD, anggota juga mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika berinisial BS (20) warga Tengah Padang bersama 1 paket narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.