restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (22) warga kecamamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (24/2/2022).
PD ini terlibat kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Vixion milik warga Kota Bengkulu pada bulan Desember 2021.
Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa pelaku sedang berada di Marga Sakti Kabupaten Bengkulu utara, tak membuang waktu lama anggota langsung bergerak menuju lokasi.
Sembari menuju lokasi pelaku anggota telah berkoordinasi dengan personil Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara guna terlebih dahulu memantau lokasi pelaku.
Sesampainya dilokasi anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah motor Yamaha Vixion.
Kapolres Bengkulu melalui Kasi Humas Porles Bengkulu AKP Sugiharto membenarkan memang telah diamankan seorang laki-laki yang terlibat curanmor.
“Ia memang kemarin telah kami amankan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik salah seorang warga kota Bengkulu yang mana kejadianya pada bulan desember 2021 yang lalu” ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas juga menjelaskan terduga pelaku sebelumnya diketahui melarikan diri usai menabrak warung tetangga korban saat membawa mobil pick-up milik korban.
Korban yang dihubungi tetangga yang menceritkan kejadian laka lantas tersebut kemudian melakukan pemeriksaan gudang miliknya dan mendapati satu unit motor miliknya hilang sehingga melapor ke Polsek Gading Cempaka. (Ac)