restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Gerak cepat Unit Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (HP) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Basuki Rahmat, Gang Realita, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dalam penanganan perkara tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda Lasmono, S.H., bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit HP Oppo Reno15F milik korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 13.33 WIB di Warung Yolanda. Saat itu, pelapor Sony Rahmat sedang menjaga dan bermain bersama anaknya di warung tersebut. Pelapor kemudian meletakkan HP miliknya di atas meja.
Tidak lama berselang, seorang pria yang mengenakan pakaian berwarna hitam datang ke lokasi dan diduga mengambil HP Oppo Reno15F yang berada di atas meja. Setelah menyadari HP miliknya telah hilang, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung untuk ditindaklanjuti.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., melalui Kapolsek Ratu Agung AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku. Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta terukur,” ujar AKP Ayu.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Macan Ratu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Macan Ratu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial AS (26), warga Jalan Merpati, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel di lapangan. Kami terus mengedepankan penyelidikan berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan, sehingga setiap perkara dapat ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Ayu.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo Reno yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Ayu menegaskan, Polsek Ratu Agung bersama jajaran Polresta Bengkulu akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang meresahkan dan merugikan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang-barang berharga, khususnya telepon seluler, saat berada di tempat umum maupun tempat usaha. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kecepatan personel dalam menerima informasi, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan terduga pelaku menjadi bagian dari komitmen Polresta Bengkulu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.

